WISMA IKIP

Filed Under (Liputan) by redaktur on 09-01-2005

Sepintas, tak ada yang menarik dari bangunan di jalan Tumapel 1 itu. Seperti kebanyakan rumah peninggalan kaum penjajah Belanda yang lain, berdiri angkuh dan pongah dalam ketuaan usianya. Bangunan ini terasa sedikit berbeda dengan yang lain. Ada papan besi di depannya yang tertuliskan “Wisma IKIP” dengan besi yang sudah berkarat dan dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan cat yang sudah mengelupas di sana-sini. Boleh dikata, kalau papan nama dan bangunannya sangat kompak dalam hal usia dan penampilan yang sangat tidak pantas untuk dikatakan sebagai tempat tinggal dosen-dosen pendidikan yang bekerja di IKIP atau Universiats Negeri Malang di kala ini.

Keberadaan aset pemerintahan Belanda seluas 5000 m2 tersebut, pada awalnya merupakan Hotel Spliendid. Hotel yang cukup terkenal itu, pada pemerintahan jaman Jepang digunakan sebagai kantor Reserse Kepolisian Jepang. Dan di jaman kemerdekaan setelah dinasionalisasikan oleh DPRD kota Malang, bangunan ini dijadikan kampus Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) yang pertama ada di Indonesia. PTPG ini diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954. Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1968 bangunan ini dimanfaatkan menjadi sebuah Wisma milik IKIP yang sebelumnya digunakan sebagai ruang kelas oleh Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan milik Universitas Airlangga Surabaya di tahun 1950-an.

Bangunan yang diberi nama Wisma IKIP itu dijadikan tempat tinggal oleh asisten dosen dan pegawai administrasi IKIP. Dengan alasan ingin memikat para asisten dosen agar tidak lari dari lembaga pendidikan ini, para asisten mendapat jatah untuk rumah dinas. Hal ini dikarenakan kenyataan di zaman itu sangat sulit sekali mencari orang yang berpendidikan guru. Guru atau dosen dianggap pekerjaan kering dengan gaji yang sangat minim. Jadi perlu ada daya tarik tersendiri yaitu dengan pengadaan fasilitas rumah dinas tersebut. Sedangkan di jaman sekarang asisten tidak lagi mendapat jatah karena sudah banyak orang yang mau menjadi guru atau dosen, bahkan antrian untuk pekerjaan ini sangat panjang. Walaupun demikian, asisten yang akan mendapatkan fasilitas tersebut harus melewati saringan yang sudah ditetapkan oleh peraturan universiatas.

Menurut sumber di bagian Rumah Tangga, mereka yang berhak menghuni Wisma tua itu adalah dosen, karyawan dan asisten yang telah memenuhi syarat penilaian tertentu yang didasarkan pada lama pengabdian dan prestasi kerja selama mereka ada di lingkungan kerja di Universitas. Banyak nilai yang harus diperoleh tidak sama antara dosen, asisten dosen dan pegawai.

Dari informasi yang diperoleh dari Profesor Habib Mustopo yang memiliki ruang Wisma terluas yaitu kurang lebih 250 m2, sejak tahun 80-an UM sudah lepas tangan. Dengan kata lain, UM sudah tidak mengurusi segala macam kebutuhan penghuni ataupun bangunan Wisma itu sendiri. Fasilitas terakhir yang dibangun dengan biaya yang berasal dari kantong UM adalah pagar pembatas di depan Wisma. Keadaan pagar yang sangat memprihatinkan tersebut, menambah suasana suram pada bangunan peninggalan itu. Selain itu, menurut bapak yang sudah dua kali menjabat ketua wisma tersebut, kepemilikan listrik dan air serta telepon secara pribadi atau khusus untuk masing-masing rumat tangga diurus sendiri oleh masing-masing penghuni, inipun atas inisiatif dari bapak yang juga lulusan IKIP ini. Kejadian ini dipicu oleh terlalu seringnya terjadi percekcokan antar penghuni apabila terjadi pembengkakan biaya dan saat terjadi putusnya aliran listrik karena melebihi daya listrik yang seharusnya.

**Bagi masyarakat sekitar Wisma, keberadaan penghuni di dalamnya merupakan komunitas yang tergolong eksklusif. Dari informasi yang diperoleh dari tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Wisma, penghuni bangunan kuno itu jarang keluar untuk bergaul dengan manyarakat sekitar. Mungkin hanya kaum ibu-ibu yang bergaul dengan warga lain, itupun hanya pada saat arisan PKK. Hal ini lebih diperparah lagi dengan hubungan antar penghuni yang tidak mengenal antar satu dengan yang lain. Keadaan yang demikian dikarenakan kebanyakan yang tinggal di sana adalah anak-anak mereka. Sedangkan para dosen itu sendiri telah memiliki tempat tinggal di tempat lain.

Perbuatan mereka tersebut oleh pihak universitas sepertinya tidak ambil pusing. Mereka acuh pada keadaan yang demikian. Pewarisan tempat tinggal ini sebenarnya bisa dibenarkan oleh hukum, dengan cara mereka membeli bangunan yang mereka tempati dengan harga murah. Karena undang-undang perumahan memperbolehkan pegawai membeli rumah dinas yang berada diluar kompleks universitas. Seperti yang terjadi pada kasus di jalan Bogor, serta kompleks perumahan IKIP yang lain. Terjadi sengketa antara salah satu dosen fakultas MIPA dengan adik kandung dari salah satu dosen yang sudah meninggal dunia yang dulunya merupakan dosen yang bertempat tinggal di salah satu rumah di jalan Bogor tersebut. Kasus tersebut dimenangkan pihak adik. Memang seharusnya jatah tinggal tersebut habis pada saat dosen yang berhak sudah meninggal dan pasangan hidupnya pun juga sudah meninggal. Namun karena perumahan tersebut berada di luar komplek universitas, maka bisa dibeli.

Fenomena-fenomena di atas harus mendapat perhatian yang lebih dari pihak universitas. Karena jika hal ini hanya dianggap sebelah mata, aset ini akan hilang dari genggaman ……

:: Nur Ahita, dkk.

Post a comment

You must be logged in to post a comment.

Majalah Siar Buletin Siar

MySIAR Online


        Dapatkan blog dengan alamat:
        http://siar.endonesa.net/namaanda/
        *khusus bagi anggota dan alumnus UKMP*

Daftar Sekarang

Diskusi Kepenulisan (untuk UMUM)